Ini goresan pena usang tapi masih banyak yang relevan dengan aktivitas K3 jaman now, jadi diposting kembali.
Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan aktivitas resmi pemerintah untuk melindungi kepentingan karyawan, perusahaan, dan masyarakat sekitar dari ancaman dan ekses yang tidak dibutuhkan akhir kecelakaan maupun proses kerja.
Bagi karyawan, aktivitas K3 di perusahaan tempatnya bekerja sangatlah penting. Karena, aktivitas K3 yaitu impian akan tersedianya jaminan kesehatan dan keselamatan selama ia menjalankan kiprah dan pekerjaannya. Dengan begitu, karyawan sanggup bekerja maksimal tanpa adanya kekhawatiran pada kesehatan dan keselamatannya.
#1. Melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan sehingga karyawan sanggup memaksimalkan semua potensi dan kemampuannya dalam bekerja tanpa rasa khawatir.
#2. Melindungi masyarakat sekitar contohnya dari ancaman pencemaran lingkungan, polusi air dan udara, bunyi bising dll.
#3. Mengamankan asset produksi milik perusahaan yaitu barang, materi dan peralatan produksi, sehingga asset produksi tersebut berada ditempat yang aman (secure) serta lebih tahan lama.
#4. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, contohnya antisipasi kebakaran, antisipasi materi kimia berbahaya, radiasi, dan kecelakaan kerja lainnya.
#1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, perihal kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki daerah kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan epilog (ancaman pidana) dan lain-lain.
#2. UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81
Pada 19 Juli 1947, tubuh PBB International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan konvensi ILO No. 81 perihal pengawasan tenaga kerja bidang industri dan perdagangan (Labour Inspection in Industry and Commerce). Sebanyak 137 negara atau lebih dari 70 persen anggota ILO meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia (sumber : www.ILO.org).
#3. UU No. 13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan
Khususnya alinea 5 perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh tunjangan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 86 ayat 2 : Untuk melindungi keselamatan Pekerja / Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 87 : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 perihal Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Permenakertrans ini yaitu landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), ibarat OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
Karena itu pada tiap jenis pekerjaan perlu diperhitungkan semua potensi yang membahayakan (hazard) maupun resiko lain akhir sistem kerja, kesalahan mesin dan alat produksi, bahan, lingkungan serta faktor insan (human error).
Pada dikala seorang karyawan bekerja, kesehatan dan keselamatan kinerjanya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
#1. Beban pekerjaan, baik berupa beban fisik, mental dan sosial, termasuk juga penempatan karyawan yang sesuai dengan kemampuannya (the right man on the right place), dan lain-lain.
#2. Kapasitas karyawan, ini banyak tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat keterampilan, kebugaran jasmani, standar fisik, asupan gizi dan sebagainya.
#3. Lingkungan kerja ibarat faktor cuaca, electricity, radiasi, kimia, biologi maupun faktor psiko-sosial ibarat interaksi antar karyawan, atasan dan bawahan, karyawan dengan masyarakat dan lain-lain.
Salah satu cara untuk meminimalisir kecelakaan kerja yaitu terpenuhinya aspek keselamatan kerja, baik berupa kebijakan maupun peralatan (hardware). Aspek keselamatan kerja yaitu sarana atau alat untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja baik yang disebabkan oleh kelalaian kerja maupun lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Terpenuhinya aspek keselamatan kerja ini dibutuhkan sanggup meniadakan kecelakaan kerja yang bisa berakibat cacat atau selesai hidup terhadap karyawan serta mencegah terjadinya kerusakan daerah dan peralatan kerja.
Yang perlu diperhatikan dalam upaya meminimalisir kecelakaan kerja contohnya konstruksi gedung beserta perlengkapan dan antisipasi ancaman kebakaran, jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, tingkat kebisingan suara, tata ruang (display unit), faktor hygiene dan sanitasi, psiko-sosial, maintenance, penggunaan komputerisasi dan lain-lain.
Berkaitan dengan resiko ini, aktivitas K3 contohnya melaksanakan pencegahan timbulnya penyakit akhir proses kerja, contohnya lantaran kebisingan, pencahayaan, getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang sanggup menjadikan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akhir sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain
Akhirnya, bagi karyawan aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja dibutuhkan bisa menciptakan karyawan bekerja dengan maksimal tanpa kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatannya.
Dan bagi perusahaan aktivitas K3 janganlah dianggap beban, melainkan investasi yang profitnya akan dipetik kemudian.
Baca juga : Penyebab dan Cara Mengatasi Stress Pekerjaan
Perusahaan yang cerdas niscaya akan menjaga dua aset pentingnya yaitu karyawan dan pelanggan. Bagi perusahaan tersebut sejatinya karyawan yaitu aset perusahaan dan bukan beban produksi. (Dari aneka macam sumber)
Program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan aktivitas resmi pemerintah untuk melindungi kepentingan karyawan, perusahaan, dan masyarakat sekitar dari ancaman dan ekses yang tidak dibutuhkan akhir kecelakaan maupun proses kerja.
Bagi karyawan, aktivitas K3 di perusahaan tempatnya bekerja sangatlah penting. Karena, aktivitas K3 yaitu impian akan tersedianya jaminan kesehatan dan keselamatan selama ia menjalankan kiprah dan pekerjaannya. Dengan begitu, karyawan sanggup bekerja maksimal tanpa adanya kekhawatiran pada kesehatan dan keselamatannya.
Tujuan aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja
Secara umum aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mempunyai empat tujuan yaitu :#1. Melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan sehingga karyawan sanggup memaksimalkan semua potensi dan kemampuannya dalam bekerja tanpa rasa khawatir.
#2. Melindungi masyarakat sekitar contohnya dari ancaman pencemaran lingkungan, polusi air dan udara, bunyi bising dll.
#3. Mengamankan asset produksi milik perusahaan yaitu barang, materi dan peralatan produksi, sehingga asset produksi tersebut berada ditempat yang aman (secure) serta lebih tahan lama.
#4. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, contohnya antisipasi kebakaran, antisipasi materi kimia berbahaya, radiasi, dan kecelakaan kerja lainnya.
Landasan Hukum Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Layaknya sebuah program, maka aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan harus mempunyai landasan aturan yang kuat. Ada empat landasan aturan yang bisa di sebutkan disini yaitu :#1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, perihal kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki daerah kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan epilog (ancaman pidana) dan lain-lain.
#2. UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81
Pada 19 Juli 1947, tubuh PBB International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan konvensi ILO No. 81 perihal pengawasan tenaga kerja bidang industri dan perdagangan (Labour Inspection in Industry and Commerce). Sebanyak 137 negara atau lebih dari 70 persen anggota ILO meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia (sumber : www.ILO.org).
#3. UU No. 13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan
Khususnya alinea 5 perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh tunjangan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 86 ayat 2 : Untuk melindungi keselamatan Pekerja / Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 87 : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 perihal Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Permenakertrans ini yaitu landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), ibarat OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Karyawan
Setiap jenis pekerjaan mempunyai resikonya sendiri-sendiri. Ada jenis pekerjaan yang resikonya tinggi ibarat pekerjaan teknik dan konstruksi, serta ada pula pekerjaan yang resikonya rendah ibarat pekerjaan administratif.Karena itu pada tiap jenis pekerjaan perlu diperhitungkan semua potensi yang membahayakan (hazard) maupun resiko lain akhir sistem kerja, kesalahan mesin dan alat produksi, bahan, lingkungan serta faktor insan (human error).
Pada dikala seorang karyawan bekerja, kesehatan dan keselamatan kinerjanya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
#1. Beban pekerjaan, baik berupa beban fisik, mental dan sosial, termasuk juga penempatan karyawan yang sesuai dengan kemampuannya (the right man on the right place), dan lain-lain.
#2. Kapasitas karyawan, ini banyak tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat keterampilan, kebugaran jasmani, standar fisik, asupan gizi dan sebagainya.
#3. Lingkungan kerja ibarat faktor cuaca, electricity, radiasi, kimia, biologi maupun faktor psiko-sosial ibarat interaksi antar karyawan, atasan dan bawahan, karyawan dengan masyarakat dan lain-lain.
Aspek keselamatan kerja di perusahaan
Salah satu cara untuk meminimalisir kecelakaan kerja yaitu terpenuhinya aspek keselamatan kerja, baik berupa kebijakan maupun peralatan (hardware). Aspek keselamatan kerja yaitu sarana atau alat untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja baik yang disebabkan oleh kelalaian kerja maupun lingkungan kerja yang tidak kondusif.Terpenuhinya aspek keselamatan kerja ini dibutuhkan sanggup meniadakan kecelakaan kerja yang bisa berakibat cacat atau selesai hidup terhadap karyawan serta mencegah terjadinya kerusakan daerah dan peralatan kerja.
Yang perlu diperhatikan dalam upaya meminimalisir kecelakaan kerja contohnya konstruksi gedung beserta perlengkapan dan antisipasi ancaman kebakaran, jaringan elektrik dan komunikasi, kualitas udara, kualitas pencahayaan, tingkat kebisingan suara, tata ruang (display unit), faktor hygiene dan sanitasi, psiko-sosial, maintenance, penggunaan komputerisasi dan lain-lain.
Berkaitan dengan resiko ini, aktivitas K3 contohnya melaksanakan pencegahan timbulnya penyakit akhir proses kerja, contohnya lantaran kebisingan, pencahayaan, getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang sanggup menjadikan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akhir sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain
Akhirnya, bagi karyawan aktivitas kesehatan dan keselamatan kerja dibutuhkan bisa menciptakan karyawan bekerja dengan maksimal tanpa kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatannya.
Dan bagi perusahaan aktivitas K3 janganlah dianggap beban, melainkan investasi yang profitnya akan dipetik kemudian.
Baca juga : Penyebab dan Cara Mengatasi Stress Pekerjaan
Perusahaan yang cerdas niscaya akan menjaga dua aset pentingnya yaitu karyawan dan pelanggan. Bagi perusahaan tersebut sejatinya karyawan yaitu aset perusahaan dan bukan beban produksi. (Dari aneka macam sumber)
ConversionConversion EmoticonEmoticon